Lex Mundus

Lex Mundus
Training and Consultancy
Home » » BRIEFING SESSION Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

BRIEFING SESSION Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

BRIEFING SESSION Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal 29 Juni 2015 Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Peraturan baru tentang penggunaan tenaga kerja asing melalui Peraturan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang Tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.  Peraturan ini diterbitlkan sebagai respon terhadap cepatnya dinamika bisnis yang terjadi di Indonesia dan arus masuk tenaga kerja asing yang semakin tanpa batas. Kebijakan ekonomi pada tatanan Asean dan Asia Pasifik yang menerapkam  pasar bebas dan membentuk satu kawasan Asean membuat peraturan lama tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing dianggap sudah tidak relevan lagi. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan terhadap peraturan lama dan dianggap sebagai peraturan yang lebih ketat dibandingkan peraturan sebelumnya. Ketatnya peraturan ini bertujuan agar Tenaga Kerja Dalam Negeri tetap dapat bersaing dengan Tenaga Kerja Asing dan kehadiran Tenaga Kerja Asing dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Materi Briefing Session

1.       Sosialisasi Permenaker No. 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2.       Perbedaan-perbedaan fundamental Permenaker No. 16 Tahun 2015 dengan Permenakertrans No. 12 Tahun 2013
3.       Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tenaga Kerja Asing
4.       Jabatan-jabatan yang tertutup untuk Tenaga Kerja Asing
5.       Kewajiban bagi Direktur dan Komisaris Non Residen untuk memiliki  IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
6.       Mekanisme Pengajuan RPTKA
7.       Persyaratan 1 (satu) Tenaga Kerja Asing harus menyerap minimal 10 (sepuluh) Tenaga Kerja Dalam Negeri
8.       Penghapusan kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia

Pembicara

1.    Umar Kasim, S.H, M.H., M.Kn. ( Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja)
2.    Friement F.S. Aruan, S.H.,M.H. (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Dirjend Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI)

Waktu Pelaksanaan

Tanggal
:
Senin 12 Oktober 2015
Waktu
:
14.00 – 17.00 WIB
Tempat
:
Mercantile Athletic Club, Jakarta Gedung WTC lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav.  29 – 31  

Peserta

HRD, Legal Manager, Corporate Secretary, Foreign Chambers (Kamar Dagang Asing), Chief Representative Perusahaan Asing, Perusahaan Penanaman Modal Asing dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Investasi

·         Rp. 2.000.000,-
·         Discount 50 % untuk peserta kelima dari perusahaan atau institusi yang sama

Online Registration

Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com.
Ya, Saya bersedia menghadiri Briefing Session dengan tema  Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Nama                                    :
Jabatan                                 :
Nama Perusahaan           :
Telp. /HP/ Fax                   :
E-mail                                    :
·         Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-7823548, 021-97566769 / HP 0878-7727-7840 (Ana Fitriana)
·         Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank Mandiri KCP RS Islam Jakarta No. Rekening : 123-00-0635238-1 atas nama PT Lex Mundus Indonesia
·         Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training
·         Peserta adalah pihak yang telah melakukan pendaftaran dan telah menunjukkan bukti pembayaran sebagaimana ditentukan oleh penyelenggara
·         Penyelenggara berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara.


0 comments:

Post a Comment

 
Support : Artikel
Copyright © 2015. Central Legal Training - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger